KALIBRASI dan TERA
Kalibrasi menurut ISO/IEC Guide 17025:2005 dan Vocabulary of Internasional Metrology (VIM) adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan atau bahan ukur dengan cara membandingkan dengan standar ukur yang mampu telusur ke standar nasional untuk satuan ukuran dan atau standar internasional.
Tujuan Kalibrasi untuk mencapai ketelusuran pengukuran dimana hasil pengukuran dapat ditelusur sampai ke standar yang lebih tinggi atau teliti (standar primer nasional dan atau internasional), melalui rangkaian perbandingan yang tidak terputus.
Manfaat Kalibrasi
- Dapat diketahui seberapa jauh perbedaan atau penyimpangan antara harga benar dengan harga yang ditunjukan oleh alat ukur.
- Untuk mendukung sistem mutu yang diterapkan di berbagai industri pada peralatan laboratorium dan produksi yang dimiliki.
Prinsip Dasar Kalibrasi
- Obyek ukur.
- Standar ukur (alat standar kalibrasi, prosedur atau metode standar) mengacu ke standar kalibrasi internasional atau prosedur yang dikembangkan sendiri oleh Lab yang sudah teruji.
- Operator atau Teknisi (dipersyaratkan operator atau teknisi yang mempunyai kemampuan teknis kalibrasi atau bersertifikat).
- Lingkungan yang dikondisikan (suhu dan kelembaban selalu dikontrol, gangguan faktor lingkungan luar selalu diminimalkan, sumber ketidakpastian pengukuran).
Tera adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pelayanan metrologi legal yang mempunyai tujuan untuk memastikan dan memberikan konfirmasi bahwa peralatan atau standar tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi metrologi legal, Tera mencakup pemeriksaan dan pembubuhan tanda tera.
Menera ialah hal menandai dengan tanda tera sah atau batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang belum dipakai.
Pengujian adalah keseluruhan tindakan sesudah UTTP lulus dalam pemeriksaan berupa membandingkan penunjukannya dengan standar yang dilakukan oleh pegawai yang berhak menera atau menera ulang, agar dapat diketahui apakah sifat-sifat ukur UTTP tersebut lebih besar, sama, atau lebih kecil dari batas kesalahan yang diijinkan (BKD).
Keberterimaan Hasil Tera atau Tera Ulang
yang perlu diperhatikan :
- Tenaga penguji.
- Standar satuan ukuran.
- Pengelolaan laboratorium.
- Metode pengujian.
- Pembubuhan tanda tera.
- Sertifikasi atau surat KHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar