Rabu, 08 April 2020

Standarisasi Nasional

STANDARISASI NASIONAL

*Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional


Standar adalah spesifikasi teknik atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.


Standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.


Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.


Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.


Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap barang dan atau jasa.


Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.


Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia.


Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.


Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. 


Sistem Standardisasi Nasional (SSN) adalah tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang serasi, selaras dan terpadu serta berwawasan nasional, yang meliputi penelitian dan pengembangan standardisasi, perumusan standar, penetapan standar, pemberlakuan standar, penerapan standar, akreditasi, sertifikasi, metrologi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama, informasi dan dokumentasi, pemasyarakatan dan pendidikan dan pelatihan standardisasi.


Badan Standardisasi Nasional (BSN) adalah Badan yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan dibidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.  



Ruang lingkup standardisasi nasional 
mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan metrologi teknik, standar, pengujian dan mutu.


Tujuan Standardisasi Nasional : 
  1. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  2. Membantu kelancaran perdagangan;
  3. Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.

Kalibrasi dan Tera

KALIBRASI dan TERA


Kalibrasi menurut ISO/IEC Guide 17025:2005 dan Vocabulary of Internasional Metrology (VIM) adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan atau bahan ukur dengan cara membandingkan dengan standar ukur yang mampu telusur ke standar nasional untuk satuan ukuran dan atau standar internasional.

Tujuan Kalibrasi untuk mencapai ketelusuran pengukuran dimana hasil pengukuran dapat ditelusur sampai ke standar yang lebih tinggi atau teliti (standar primer nasional dan atau internasional), melalui rangkaian perbandingan yang tidak terputus.


Manfaat Kalibrasi

  • Dapat diketahui seberapa jauh perbedaan atau penyimpangan antara harga benar dengan harga yang ditunjukan oleh alat ukur.
  • Untuk mendukung sistem mutu yang diterapkan di berbagai industri pada peralatan laboratorium dan produksi yang dimiliki.

Prinsip Dasar Kalibrasi
  1. Obyek ukur.
  2. Standar ukur (alat standar kalibrasi, prosedur atau metode standar) mengacu ke standar kalibrasi internasional atau prosedur yang dikembangkan sendiri oleh Lab yang sudah teruji.
  3. Operator atau Teknisi (dipersyaratkan operator atau teknisi yang mempunyai kemampuan teknis kalibrasi atau bersertifikat).
  4. Lingkungan yang dikondisikan (suhu dan kelembaban selalu dikontrol, gangguan faktor lingkungan luar selalu diminimalkan, sumber ketidakpastian pengukuran).


Tera adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pelayanan metrologi legal yang mempunyai tujuan untuk memastikan dan memberikan konfirmasi bahwa peralatan atau standar tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi metrologi legal, Tera mencakup pemeriksaan dan pembubuhan tanda tera.


Menera ialah hal menandai dengan tanda tera sah atau batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang belum dipakai.


Pengujian adalah keseluruhan tindakan sesudah UTTP lulus dalam pemeriksaan berupa membandingkan penunjukannya dengan standar yang dilakukan oleh pegawai yang berhak menera atau menera ulang, agar dapat diketahui apakah sifat-sifat ukur UTTP tersebut lebih besar, sama, atau lebih kecil dari batas kesalahan yang diijinkan (BKD).


Keberterimaan Hasil Tera atau Tera Ulang
yang perlu diperhatikan :
  1. Tenaga penguji.
  2. Standar satuan ukuran.
  3. Pengelolaan laboratorium.
  4. Metode pengujian.
  5. Pembubuhan tanda tera.
  6. Sertifikasi atau surat KHP.